BANGGAI – Rapat perdana anggota DPRD Banggai, periode 2024- 2029 pada Senin (2/9/2024) sore, langsung membahas biaya (Pundi-Pundi) perjalanan dinas.
Rapat berlangsung diruang Paripurna dan dipimpin Ketua DPRD Banggai sementara, Irwanto Kulap, dan dihadiri 35 anggota dewan yang baru saja terpilih.
Irwanto mengatakan, agenda lainnya membahas tentang tugas pimpinan dewan sementara. Yakni, pembentukan fraksi, agenda bimtek, pembentukan fraksi serta pengusulan pimpinan dewan definitif.
Setelah terbentuk pimpinan dewan, barulah dilaksanakan pembentukan alat kelengkapan dewan dan pendistribusian para anggota dewan
“ada beberapa angenda yang akan dibahas dalam rapat perdana ini, pertama adalah membahas soal dicabutnya Perpres 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, oleh Mahkamah Agung RI,S elanjutnya membahas soal tugas dan fungsi jabatan ketua dan wakil ketua sementara,” terang Irwanto Kulap
Kaitan dengan perihal dicabutnya Perpres 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional oleh Mahkama Agung. Irwanto mengatakan, selama ini Perpres 33 telah menjadi acuan baiya SPPD.
Ketua Dewan sementara Irwanto memberikan kesmepatan kepada kepada staf ahli Bupati Banggai, Anshar Maeta untuk menjelaskan terkait pencabutan Perperes nomor 53 dan dan hasil konsultasi dengan Kemnkumham dan Kemendagri.
Anshar Maeta dalam penjelasannya mengatakan, dengan dicabutnya Perperes nomor 53 tersebut, sembari menunggu 90 hari terbitnya Perpres baru.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai, Zainuddin Saluki justru menyebut agar menunggu regulasi baru yang diterbitkan atas pencabutan Perpres 53 tahun 2023.
Perpres 53 Tahun 2023 itu telah ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Banggai nomor 70 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.
Rapat yang dihadiri 35 anggota dewan tersebut, menyepakati terkait dengan biaya perjalanan dinas dengan sistem real cost ?engacu pada Perpres nomor 33 tajun 2020. **