BANGGAI – Ketua PWI Kabupaten Banggai, Iskandar Djiada menyesalkan Sekretariat DPRD selaku pantia pelantikan anggota DPRD baru terpilih, sikap pandang enteng ditontonkan oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang melarang wartawan masuk untuk meliput di ruang paripurna pengambilan sumpah/janji, pada Rabu (28/8/2024) sore.
“Proses pengambilan sumpah anggota dewan yang baru oleh Kepala Pengadilan itu merupakan momen penting, khususnya bagi teman-teman media yang meliput. Kalau begini satu moment pun tidak ada yang dapat,” sesalnya.
Sementara kata dia, sehari sebelum pelantikan, telah digelar gladi proses pelantikan, dimana media diberikan ruang untuk mengabadikan moment. Namun hal itu berubah setelah hari pelantikan.
Iskandar menambahkan, sikap DPRD Banggai ini telah melanggar kebebasan pers.
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum,” jelasnya.
Dari sikap DPRD ini, alhasil awak media hanya bisa duduk di pelataran taman yang berada di samping gedung DRPD Kabupaten Banggai, sampai dengan kegiatan proses pelantikan tersebut selesai**