BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menetapkan sebanyak 660 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 337 Desa dan Kelurahan di 24 Kecamatan.
Jumlah TPS itu tercantum pada lampiran keputusan KPU Banggai Nomor 46 Tahun 2024, tentang Keputusan hasil rekpaitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Banggai, dalam penyelenggaran pemilhah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berikut rincian TPS perkecamatan di.23 Kecamatan.
Kecamatan Batui dengan 13 Kelurahan/Desa dengan 31 TPS. Kecamatan Bunta dengan 22 Kekurahan/Desa dan jumlah TPS sebanyak 35.
Kecamatan Kintom, 14 Kelurahan/Desa dengan 21 TPS. Kecamatan Luwuk, sebanyak 10 Kelurahan/Desa dengan jumlah TPS sebanyak 45.
Kecamatan Lamala 12 Kelurahan/Desa dengan 16 TPS. Kecamatan Balantak sebanyak 13 Kelurahan/Desa dan 14 TPS. Kecamatan Pagimana jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 33, dan jumlah TPS 48.
Kecamatan Bualemo 20 Desa dan 40 TPS. Kecamatan Toili, 25 Kelurahan/Desa dengan jumlah TPS 63. Kecamatan Masama 14 Desa dengan jumlah 22 TPS.
Kecamatan Luwuk Timur jumlah desa 13 dan jumlah TPS 28. Kecamatan Toili Barat jumlah desa/kelurahan 17, Jumlah TPS 40. Kecamatan Nuhon, 20 Desa dengan jumlaj TPS sebanyak 35.
Kecamatan Moilong, 16 Desa dengan 37 TPS. Kecamatan Batui Selatan, dengan 10 Desa dan 29 TPS. Kecamatan Lobu sebanyak 10 desa dan dengan jumlah 10 TPS.
Simpang Raya 12 Desa dengan 26 TPS. Kecamatan Balantak Selatan, 11 desa dengan 13 TPS. Kecamatan Balantak Utara 10 desa dan 11 TPS,
Kecamatan Luwuk Selatan sebanyak 10 Desa/Kelurahan dengan 35 TPS. Kecamatan Luwuk Utara, dengan 11 desa/kelurahan dan 30 TPS. Kecamatan Mantoh, dengan 10 desa dan 15 TPS. Kecamatan Nambo, dengan 11 desa/kelurahan dan 16 TPS. (AL)













