Banggai Pertahankan WTP ke 12 Kali

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, dan Wakil Ketua 1 DPRD, Batia Sisilia Hadjar, menandantangi LKPD hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulteng., pada Senin, (27/5/2024) di Auditorium Lantai Tiga (Ruang Lobo) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. FOTO: DKISP Banggai

BANGGAI – Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, Pemkab Banggai kembali meraih Opini WTP kali ke 12. Peratasi WTP secara beruntun itu, disampaikan langsung Kepala BPKRI Perwakilan Sulawesi Tengah di acara penyerahan hasil pemeriksaan LKPD.

LKPD diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto, kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, dan Wakil Ketua 1 DPRD, Batia Sisilia Hadjar, pada Senin, (27/5/2024) di Auditorium Lantai Tiga (Ruang Lobo) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala BPK Binsar Karyanto menegaskan pentingnya pemeriksaan LKPD sebagai bagian dari tugas konstitusional BPK serta amanat dari UU No. 15 Tahun 2004.

“Pemeriksaan LKPD bagian dari tugas konstitusi BPK, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” kata Binsar.

Dari hasil pemeriksaan LKPD, Pemkab Banggai mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut yang diberikan BPK Republik Indonesia.

Laman resmi BPK RI, opini WTP adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa BPK dan dinilai telah menyajikan secara wajar dalam semua hal, Baik secara material, posisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas entitas, Seluruhnya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kepala BPK juga menegaskan bahwa, opini WTP juga menuntut adanya tindak lanjut, Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima” tutur Binsar Karyanto.

Acara penyerahan laporan ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan pemerintah daerah dan DPRD dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!