Bupati Amirudin Ultimatum Pemilik Lahan Sawit

BANGGAI – Rapat membahas persoalan tumpang tindih lahan sawit antara petani dan perusahaan PT. Sawindo Cemerlang (Scem) anak perusahaan Kencana Agri Ltd, pada Jumat 8 Maret 2024. Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, mengultimatum kepada dua warga inisial TN dan NN untuk segera dihadirkan guna memberikan klarifikasi status kepemilikan lahan.

Pesan bernada tegas itu disampaikan Bupati Amirudin kepada perwakilan perusahaan PT Scem yang hadir saat pertemuan.

Peringatan tegas Bupati Amirudin, ditujukan kepada dua warga usai menanggapi keluhan warga soal tumpang tindih kepemilikan dan pengalihan hak hasil plasma ke dua nama inisial TN dan NN.

“Saya minta perusahaan bisa menghadirkan TN. Karena jika tidak bisa mempertanggungjawabkan dasar kepemilikannya maka yang bersangkutan bisa rugi,” tegas Bupati Amirudin.

Rapat berlangsung diruang kerja. Bupati Amirudin mendesak perusahaan agar turut menghadirkan TN dan NN pada proses verifikasi kepemilikan.

“Jika tidak hadir dan tidak bisa mempertanggingjawabkan asal muasal kepemilikan tanah, maka dominasi TN atas lahan warga bisa berakibat fatal. Segera dibuat jadwal penyelesaian desa by desa,” tegas Bupati Amirudin

Bupati Amirudin optimis proses penyelesaian persoalan lahan sawit harus segera dituntaskan tahun ini.

Perintah orang nomor satu di Kabupaten Banggai itu, mendasari banyak aduan petani yang kehilangan hak atas tanah yang telah ditanami sawit.

Perwakilan petani warga Desa Batui V kepada Bupati menyampaikan, lahan milik mereka dan hasil panen diduga banyak dialihkan kepada dua warga inisial NN dan NT. “Padahal itu tanah kami,” ungkap warga dihadapan Bupati Amirudin.

“Surat terbit ditempat lain, nunjuk lahan diatas tanah garapan saya,” terang seorang warga lainnya pada Pertemuan itu.

Warga juga menyebut NN dianggap berperan dalam transaksi jual beli lahan untuk TN. Dalam proses jual beli disinyalir, banyak surat tanah kemudian ditempatkan dilahan warga lain, seolah tanah yang diperjualbelikan benar berada di objek yang kini disengketakan.

“Kasian masalah sawit ini sudah berlangsung di era empat bupati. Dari jaman pak Mamun, Sofhian Mile, Herwin Yatim dan Amirudin. Makanya harus selesai tahun ini. Tidak boleh molor lagi,” ungkap warga

Di ketahui, sengkarut tumpang tindih lahan dan masalah pembagian hasil plasma yang melibatkan petani pemilik lahan vs dua anak perusahaan Kecana Agri. LTD yakni, PT. Sawindo Cemèrlang di Kecamatan Batui dan Batui Selatan, dan PT. Wira Mas Permai (WMP) di Kecamatan Bualemo hingga kini belum juga tuntas. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan