Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Bumdes Desa Uso

Dokumen Bumdes Desa Uso Disita, 20 Saksi Di Periksa Penyidik Kejari Banggai

Jaksa penyidik Kejari Banggai melakukan pemeriksaan dokumen Bumdes Berkah Desa Uso pada Kamis (7/12/2023). FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI – Tim penyidik Kejasan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (7/12/2023) menyita sejumlah dokumen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah di Desa Uso, Kecamatan Batui.

Penyidik Kejari Banggai yang di kawal personil Polsek Batui juga melakukan pengendelahan di sejumlah tempat.

Kasi Intel Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisu menyampaikan, pengeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan di Kantor Bumdes Berkah Uso dan Kantor Pemerintahan Desa serta beberapa lokasi lain.

Penggeledahan itu sekaitan dengan proses penyidikan pengelolaan dana penyertaan modal Bumdes Berkah di Tahun 2017, 2019 dan 2021.

Jaksa Kejari Banggai menyegel pintu kantor Bumdes Berkah Uso. FOTO: ISTIMEWA

Sarman mengatakan, pengeledahan oleh tim penyidik Kejari di pimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ihwal Sainul, berdasarkan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print- 891/P.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 07 Desember 2023. Penggeledahan dimulai sekira Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 13.00 Wita.

Sarman Santosa menyebut, BUMDes Berkah Uso dibentuk Tahun 2017 dan mendapat suntikan dana dari APBDesa Uso senilai Rp. 500.000.000, dana tersebut di peruntukan kegiatan kerjasama dengan pihak ke tiga. Suntikan dana tersebut dengan tujuan agar keuntungan dari dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian desa uso.

Selain suntikan penyertaan modal tahun 2017. Pemdes juga menggelontorkan dana di Tahun 2019 sebesar Rp.100.000.000. kemudian di Tahun 2021 sebanyak dua kali penambahan modal. Pertama penambahan modal dari APBDes senilai Rp.100.000.000. kemudian penyertaan modal dari APBD Banggai sebesar Rp.100.000.000.,” urai Sarman Santosa.

Besaran suntikan dana penyertaan modal untuk Bumdes Berkah Desa Uso yang nilainya mencapai angka Rp.800 juta itu, sebagian tidak dapat di pertangungjawabkan.

Tim penyidik Kejari Banggai juga telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus tersebut.

“Faktanya penggunaan anggaran diatas tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola Bumdes,” tandasnya. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!