Pemdes Boyomoute dan Balayon Nyatakan Sikap Tolak Tambang Batu Gamping

BANGGAI KEPULAUAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Boyomoute dan Pemdes Balayon, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan menyatakan sikap menolak tambang Batu Gamping yang masuk di wilayah mereka.

Penolakan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan tapi juga dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan BPD masing – masing desa.

Alasan penolakan dua desa bertetangga itu, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Karts, serta Surat Keputusan (SK) tentang Perlindungan Hutan, Air dan Satwa endemis di dua desa tersebut.

Berikut kutipan isi surat pernyataan sikap penolakan tambang batu gamping Desa Boyomoute mendasari tiga poin yakni, pertama Peraturan Daerah (Perda) Karts Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst di Banggai Kepulauan. Kedua Surat Keputusan (SK) Perlindungan Hutan ,Air dan Satwa endemis Boyomoute nomor 8 Tahun 2023. Ketiga Dokumen kesepakatan tentang perlindungan alam Desa Boyomoute.

 

Sama halnya dengan pernyataan sikap yang di sampaikan oleh Pemdes Balayon juga mendasari Perda Karts Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst di Banggai Kepulauan. Dua, Surat Keputusan (SK) Perlindungan Hutan, Air dan Satwa endemis Balayon, nomor 8 Tahun 2023. Ketiga Dokumen kesepakatan tentang perlindungan alam Desa Balayon Nomor 5 Tahun 2023.

Dalam surat peryaatan penolakan tersebut juga disebutkan menimbang/memperhatikan , pertama. Sumber mata pencaharian sebagian besar masyarakat Desa Boyomoute dan Balayon adalah Petani dan Nelayan. Dua, Hukum dan tradisi yang memuliakan tanah leluhur desa. Tiga, mengingat masa depan anak dan cucu serta kelestarian desa.

Olehnya; Pertama, memutuskan untuk menolak dengan tegas segala bentuk pengambil alihan/pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan pemerintah desa untuk kegiatan apapun di luar sepengetahuan kami (Pemdes -red). Dua, menolak dengan tegas Upaya perizinan dan rencana praktek pertambangan di desa kami.

Tiga, menolak upaya investasi apapun yang tidak atas dasar persetujuan dan sepengetahuan kami selaku pemerintah desa.

Surat pernyataan penolakan tambang tersebut ditandatangani Kepala Desa Boyomoute Ety EP Diamo dan Ketua BPD Nurman Basir Pasih. Sedangkan untuk Desa Balayon ditandatangani Kades Gafar Kahar dan Ketua BPD Imran Djaher.

Ketua BPD Boyomoute, Nurman Basir Pasih menyampaikan, Surat pernyataan sikap tersebut rencananya akan diantar langsung ke Gubernusr Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura,  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng  dan Bupati Bangai Kepulauan. tidak itu saja pihaknya akan menyurat langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurutnya, masuknya Tambang Batu Gamping, Desa Boyomoute dapat mengancam ekosistem dan kondisi  lingkungan di desa yang telah menyabet sertifikat Program Kampung Iklim (Proklim) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2020.

“Desa Boyomoute satu satunya desa di Sulteng yang memiliki sertifikat Proklim dari KLHK,” tandas Nurman. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!