BANGGAI – Rapat Dengar Pendapat menyikapi aduan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Garuga, Kecamatan Mantoh pada Selasa (5/9/2023) siang yang meminta pelaksanaan pilkades di tunda, tidak menemui titik terang. Pelapor bahkan di sarankan untuk menempuh jalur hukum.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1, Suparno, di hadiri panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Garuga dan perwakilan Pemerintah Kecamatan Mantoh. Komisi I menyimpulkan agar pelaksanaan Pilkades Desa Garuga tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan. Sementara Yerdi selaku pengadu yang didampingi kuasa hukumnya yang hadir saat disarankan untuk menempuh jalur Hukum.
“Jadwal pelaksanaan Pilkades yang telah di tetapkan oleh pemerintah tidak dapat di tunda sehingga kami sarankan pelapor dapat menempuh jalur hukum,” kata Suparno.
Suparno menyampaikan, saran kepada pengadu untuk menempuh jalur hukum nantinya di tuangkan dalam rekomendasi yang memuat sejumlah poin hasil RDP tersebut.
Yasman Sandung selaku panitia Pilkades dalam tanggapannya menyampaikan pihak panitia Pilkades tidak dapat mengambil kesimpulan dalam RDP, apalagi kaitan dengan penundaan pelaksanaan Pilkades, dikarenakan pelaksanaan Pilkades tidak memiliki anggaran, sebab anggaran Pilkades PAW ditanggulangi oleh Pemerintah desa.
“Panitia Pilkades ini di bentuk oleh Desa, yang mengganggarkan adalah pemerintah desa sehingga untuk menunda adalah kewenangan Kades dan BPD,” ungkapnya
Yasman mengatakan, Yerdi tidak ikut Pilkades karena sampai dengan batas waktu yang di tentukan yang bersangkutan (Yerdi) tidak dapat melengkapi berkasnya.
“Berkas yang di dimaksud adalah legalisir ijasah, batas waktu melengkapi berkas 7 hari tapi sampai batas waktu tidak juga ada panitia menggugurkan Yerdi,” kata Yasman di temui usai RDP.
Berkas yang dimaksud kata Yasman adalah legalisir ijasah Sekolah Dasar permintaan panitia agar Yerdi melegalisir kembalu berkas karena pada pilkades sebelumnya Yerdi memiliki riwayat persolan yang mana yerdi menggunakan Ijasah SMP milik orang lain untuk ikut Pilkades.
“Yang bersangkutan juga cacat pada Pilkades sebelumnya, Yerdi dia menggunakan ijasah orang lain untuk ikut Pilkades,”tandasnya. **