Polisi Limpahkan Kasus Sabu Warga Nuhon

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satresnarkoba Polres Banggai ke JPU Kejari Banggai pada Senin (28/8/2023) siang. FOTO: ISTMEWA

BANGGAI – Penyidik Satnarkoba Polres Banggai melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke jaksa Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (28/8/2023) siang.

Tersangka SH alias Aip, warga Jalan Helumo Desa Bella Kecamatan Nuhon, Banggai, di serahkan ke JAksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, bersama barang bukti 10 sachset sabu.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, SH menjelaskan pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Banggai Nomor: B-1419/P.2.11/Enz.1/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara telah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hal tersebut, tersangka berikut barang bukti kami limpahkan kepada jaksa untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” katanya.

Sebelum pelimpahan, tersangka telah menjalani penahanan di rutan Polres Banggai, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap pada tanggal 30 April 2023 sekitar jam 12.30 Wita di Kompleks Pasar Bunta Kelurahan Bunta 1 Kecamatan Bunta, Banggai.

Saat digeledah dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10 buah plastik klip berisi sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat ditambah subsider pasal 127 ayat tentang narkotika.

“Tahap II sudah diterima JPU Poltak Tafona, selanjutnya jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka,” **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!