Kuliah Umum Untika Usung Tema Peran Perguruan Tinggi Lingkup Pemerintah Daerah

FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI – Civitas Akademika Universitas Tompotika (Untika) Luwuk, mengagendakan kuliah umum. Berdasarkan jadwal panitia pelaksana, kuliah umum ini akan berlangsung pada Senin, tanggal 28 Agustus 2023.

Kegiatan berlangsung di Estrella Hotel, Luwuk Selatan pada Senin 28 Agustus nanti, mengusung tema Peran Perguruan Tinggi Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Menerjemahkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Tata Kelola Pemerintahan di Daerah.

Rektor Untika Luwuk, Taufik Bidullah, S.E., M.Si., menyampaikan, materi kuliah umum kali ini akan disampaikan oleh Prof. DR. H. A. Muin Fahmal, S.H., M.H, guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar sekaligus ahli tata negara.

Para peserta kuliah umum adalah mahasiswa dan dosen. Prioritas peserta kuliah umum adalah mereka yang berstatus sebagai mahasiswa baru yang berjumlah sekira 700 lebih. agenda kuliah umum adalah hal lazim yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi setiap tahun akademik.

Mantan aktivis HMI MPO jebolan Universitas Tadulako (Untad) Palu Memang lazim menambahkan, di Untika setiap tahun diadakan sebagai penanda tahun akademik baru dan penanda dimulainya perkuliahan semester ganjil. “Yang kami prioritaskan itu mahasiswa baru,” ungkapnya

Agenda kuliah umum rutin tahunan ini sebut Taufik, polanya bergilir di semua fakultas di Untika Luwuk. Nah, untuk kuliah umum kali ini, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, Untika Luwuk.

Tak hanya menggilir fakultas penyelenggara, konten atau materi yang disajikan pada kuliah umum juga dipercayakan kepada fakultas penyelenggara.

Kami melaksanakan kegiatan ini setiap tahunnya, dengan pola digilir yang dipercayakan dan konten yang dikembangkan pada bidang ilmu fakultas. Tahun ini, fakultas hukum. Tahun lalu, FISIP.

“Yang bikin tema ini dari fakultas hukum. Terbuka untuk umum, tapi tergantung dengan daya tampung ruang,” jelas Taufik.

Fakultas yang menjadi penyelenggara ditetapkan melalui rapat pimpinan. Rapat pimpinan itu terdiri dari rektor, para wakil rektor, para dekan dan wakilnya. Setelah ditetapkan fakultas penyelenggara kuliah umum, berikutnya menjadi urusan fakultas.

“Seperti, konsep atau materi kuliah umum yang sesuai dengan bidang ilmunya. Bahkan, termasuk teknis penyelenggara menjadi urusan fakultas. “Pilihan pemateri itu ada di panpel (panitia pelaksana),” kata dia.

Praktis, rektor sebagai pimpinan hanya memberikan arahan. Arahan kita menggunakan para akademisi yang mumpuni atau ahlinya di bidang ilmunya. Bukan hanya para akademisi yang bisa menyampaikan materi di kuliah umum, tapi juga para praktisi,” demikian Taufik **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!