Cabuli Pelajar Lalu Sebarkan Video Asusila Pemuda di Pagimana Diringkus Polisi

Tersangka cabul dan penyebar vedio asusila usai di ringkus Polisi. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI – Seorang pemuda di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, digelandang Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diringkus petugas di rumah kediamannya pada Sabtu (29/7/2023).

Kapolsek Pagimana AKP Makmur, mengungkapkan, pelaku diringkus atas laporan polisi orang tua korban di Mapolsek Pagimana. Laporan Polisi  bermula ketika orang tua korban mengetahui video asusila anaknya yang duduk di bangku Kelas I SMA itu tersebar di Media Sosial (Medsos) Facebook.

“Dari pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa perbuatan itu pertama kali dilakukan di rumah pelaku sekitar Januari 2023 dan yang terahir kali pertengahan Juli 2023,” ungkap Makmur.

Video tak senonoh tersebar di media sosial karena pelaku kesal kepada korban yang menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

“Pelaku mengancam menyebarkan video yang sudah direkam apabila tidak bersedia lagi melakukan hubungan badan,” terang Makmur

Barang bukti yang diamankan berupa baju daster warna kuning, pakaian dalam dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam.

“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira pangkat tiga balak ini.**

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!