BANGGAI – Gejolak dalam berumah tangga antara suami dan istri memang sering terjadi, kadang berimbas ke ranah hukum ketika kedua belah pihak tidak segera menyadari kesalahan masing – masing.
Imbas dari pertengkaran dan ego orang tua, kadang anak menjadi korban pembiaran. Seperti halnya yang terjadi pada keluarga pasutri inisial MS dan DW, warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai saling lapor.
MS mempolisikan istrinya inisial DW (38) dan adik iparnya insial NL. DW dilaporkan dengan atas dugaan penelantaran anak, sedangkan NL yang juga adik iparnya di polisikan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial (Udang undang ITE ).
MS yang ditemui wartawan CNADaily.Id, kediamannya membenarkan laporan Polisi di Mapolres Banggai. dikarenakan DW telah menelantarkan ke dua anaknya.
Selain itu alasan lain MS mempolisikan DW di karenakan DW terlebih dahulu melaporkan dirinya terkait laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan terkait penelantaran anak sebut MS dikarenakan, lebih dari se bulan lebih DW meninggalkan rumah dan menelantarkan anaknya.
“DW tidak lagi memberikan hak-hak anaknya, maupun hak sentuhan kasih sayang seorang ibu, anak – anak ini masih kecil, butuh asupan butuh kasih sayang dan perhatian, sudah jadi kebiasanya turun untuk menghindar, bersembunyi dirumah orang,” ungkap MS.
“Sejak awal yang lebih dahulu KDRT adalah DW, karena dia yang lebih dahulu meninggalkan rumah jadi masuk potensi pidana. DW bisa kena Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 dan undang Undang Nomor 35 Taun 2014. Juga kena Undang undang PKDRT (Pernghapusan Kekersan Dalam Rumah Tangga) Tahun 2004,” terang MS
Lebih lanjut MS menuturkan, laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap telapor NL. MS menyebut, pencemaran nama baiknya itu di lakukan oleh NL melalui media sosial facebook.
Terlapor NL memposting status di akun facebook bernama Via Vin Zhu, pada 18 April 2023. Berikut kutipan postingan akun
“Tolong jangan tanggapi kalau D*** Z**** berstatus, karna HP D*** dan anaknya di curi laki – laki bejat yang seolah olah jadi korban”… tidak berhenti disitu NL kembali memposting status dengan kalimat “Kalau ada status macam – macam” itu bukan D*** tapi A*** M*****N S***** yang sekarang sudah di laporkan di Kantor Polisi kasus pencurian dan penganiayaan” tutur MS
Kedua postingan status di facebook tersebut membuat MS mengambil langkah untuk membuka laporan Polisi di Mapolres Banggai.
“Dua laporan Polisi saya akan di tindak lanjuti, rencana Jumat (5/5) saya akan memberikan keterangan ke penyidik Polres,” kata MS.
MS juga mengatakan, kaitan dengan laporan DW dirinya juga akan diperiksa oleh penyidik.
“Jadi saya selain di periksa sebagai pelapor juga di memberikan klarifikasi dan keterangan terkait laporan KDRT,” urai MS.
Langkah yang di tempuh MS untuk membuka laporan polisi tersebut kata dia, di picu oleh sikap DW yang teledor membuat rekayasa laporan dugaan KDRT di kepolisian.
MS menilai DW diduga telah membuat laporan penganiayaan yang sama sekali tidak dilakukannya.
“tidak ada kejadian saya memukul DW, saya hanya mengambil hand phone,” tandasnya. (AL)