BANGGAI – Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk menyita ratusan kilogram daging sapi segar asal Sanana, Kabupaten Sula, Maluku Utara, pada Selasa (4/4/2023) siang.
Daging sapi segar diamankan saat petugas karantina bersama KPPP merazia kapal penumpang KM. Sumber Raya yang melayani penyeberangan Luwuk – Sanana di pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kepala Karantina Pertanian Wilayah Kerja Luwuk, Sri Rahayu mengatakan, ratusan kilogram daging sapi segar yang kini diamankan tidak dilengkapi dokumen.
Daging sapi segar lebih dari 290 Kg itu dikemas dalam styrofoam. Kini barang tersebut telah diamankan di kantor Karantina Pertanian.
“Total sebanyak 290 Kg yang dikemas dalam 8 Box,” kata Sry Rahayu
Daging tersebut diamankan selama tiga hari kedepan sambil menunggu pemilik barang mengurus dokumen. “Jika tiga hari kedepan pemilik daging tidak juga mengurus dokumen, maka barangnya akan dimusnahkan,” tegas Sry Rahayu.
“Sampai sore tadi pemiliknya tidak mau menandatangani dokumen, padahal dokumennya sudah kita buat,” ungkap Sry Rahayu menambahkan;
Daging yang dipasok ke daerah lain harusnya dilengkapi dokumen, agar tidak melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019, tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.
Sejauh ini kata dia, pengiriman daging asal Sanana sudah yang kesekian kalinya dipasok ke Luwuk tanpa dilengkapi dokumen.
“Informasi yang kami peroleh sudah lebih dari satu kali daging asal Sanana masuk ke Luwuk tanpa dokumen,” ungkap Sri Rahayu.
Senada diungkap oleh Kasubsektor KPPP IPDA Rahman mengatakan, tidak dilengkapi dokumen karantina hewan dari karantina daging tersebut dilakukan penahanan oleh tim Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk.
Pengungkapan pengiriman daging tanpa dokumen berkat sinergi antara pihak karantina pertanian bersama personil KPPP. (AL)













