BANGGAI – Dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diringkus polisi pada Kamis (23/2/ 2023) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kedua sipir Lapas Luwuk inisial MM (38 tahun) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS (36 tahun) warga Kelurahan Hanga hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Keduanya diringkus petugas Sat resnarkoba dirumah kediaman NS di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, kedua sipir tersebut diringkus lantaran terlibat penyelahgunaan sabu sabu. Pengungkapan jaringan narkoba pegawai lapas luwuk bermula dari informasi warga yang menyebut MM sering melakukan transaksi sabu-sabu.
Informasi ditindak lanjuti KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseft dengan melakukan penyelidikan di sekitar Lapas Klas II B Luwuk. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi MM akan melakukan transaksi sabu.
“Pukul 12.30 Wita, MM berada di depan rumah NS dan langsung diringkus,” kata Iptu Al Amin,
Saat geledah ditemukan dua sachet plastik bening berisikan sabu, dua sachet tersebut ditemukan dikantong celana. Sementara, di rumah NS juga ditemukan alat hisap sabu (bong) bersama korek api dalam lemari pakaian.
Barang bukti lainnya juga di temukan ppertugas di rumah kediaman MM berupa alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian. Dari pengakuan MM, sabu tersebut diperoleh dari seorang Narapidana insial PN.
“MM sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan, dan MM juga sering menyuruhnya mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” beber Al Amin.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (AL)