Empat Jenis Pupuk di Banggai Tidak Lagi Bersubsidi

Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh, Dinas TPHP Banggai, Karmila Moidady. FOTO: Amad Labino

BANGGAI – Petani di Kabupaten Banggai harap bersabar. sebab, beberapa jenis pupuk yang sebelumnya bersubsidi telah di hapus. Penghapusan subsidi untuk empat jenis pupuk tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

Kurangnya pupuk subsidi di tahun 2023, sehingga alokasi pupuk subsidi hanya menyasar 9 jenis komoditas pertanian.

Di tahun 2022 terdapat 7 jenis pupuk subsidi di Kabupaten Banggai, subsidi pupuk tersebut  diperuntukan 69 jenis komoditas.

Kebijakan perampingan pupuk subsidi oleh pemerintah pusat dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Sarana, Prasarana dan Penyuluh Dinas Tanaman, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Banggai, Karmila Moidady.

BACA: Alokasi Pupuk di Banggai Meningkat

Dikatakannya, empat jenis pupuk yang tidak lagi bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi
pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Adapun Empat jenis pupuk yang tidak lagi bersubsidi yakni pupuk ZA, SP36, organik granul dan organik cair.

“Untuk alokasi pupuk yang masih bersubsidi yaitu Pupuk Urea, Pupuk NPK dan Pupuk NPK Formula Khusus,” kata Karmila

Subsidi pupuk tersebut diperuntukan 9 jenis komoditas tanaman. Untuk komoditas tanaman perkebunan yakni  Tebu Rakyat, Kopi dan Kakao. Sedangkan  komoditas hortikultura berupa tanaman Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih, dan kelompok tanaman pangan yakni Padi, Jagung dan Kedelai. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!