BANGGAI – Pria inisial RA warga Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulteng harus mendekam di terali besi lantaran menganiaya ibu kandung. Penganiayaan itu dipicu persoalan sepele yang mengakibatkan perempuan paruh baya berumur 53 tahun itu mendapat perlakukan kasar dari seorang putra yang telah dibesarkankanya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban pada Kamis (2/5/2024), sekitar pukul 10.00 Wita. RA (32 tahun) itu, diamnakan petugas tanpa perlawan.
Ptl. Kapolsek Luwuk AKP Steven Lewaherilla menuturkan, korban dianiaya menggunakan tangan oleh pelaku. Penganiayan ini terjadi, saat RA meminta nasi kepada adik perempuannya, akan tetapi nasi belum masak, dikarenakan sibuk berjualan dikios.
RA dan adik perempuannya tersebut saling adu mulut. Ibu korban yang mencoba melerai pertengkaran kedua anaknya justru mendapat perlakukan kasar.
“Ibunya mencoba melerai pertengkaran. Akan tetapi RA yang dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus langsung menjambak rambut ibunya dan sempat terseret,” beber Steven
RA juga melakukan pengerusakan barang-barang dalam rumah seperti membanting travol, kipas angin, dan lain sebagainya.
Bhabinkamtibmas setempat yang sedang melaksanakan sambang. Mendapat laproan langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan RA.
“Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan,” tutupnya.









