BANGGAI – PT. Pertamina memberikan peringatan terhadap Agen dan pangkalan yang melakukan Penyelewengan Gas LPG. Bahkan pertamina tidak akan segan segan memberikan sanksi keras berupa PHO jika ditemukan praktik ilegal yang dilakukan Agen maupun pangkalan yang nakal.
Hal itu diungkap oleh pihak perwakilan PT. pertamina saat rapat koordinasi Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang di selenggarakan oleh Bagian SDA Setda Kantor Bupati Banggai yeng berlangsung di ruang Rapat Umum pada KaMis (11/5/2023).
Pihak perwakilan pertamina menyampaikan jika ada loparan terkait pangkalan dan agen yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran bisa langsung di kenakan PHO.

Rakor tersebut di pimpin Asisten II Perekonomian & Pembangunan Setda Banggai Ir. Ferlin Monggesang mewakili Bupati Banggai.Turut hadir Forkopimda Banggai, Staf Ahli Bupati Banggai, pimpinan OPD, Camat, Lurah, perwakilan Pertamina, perwakilan para pemilik agen (gas).
Rakor tersebut, beberapa poin kesimpulan diantaranya;
Dalam penyelesaian masalah pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi perlu ada kesepahaman kewenangan pengawasan dengan pemerintah provinsi Sulawesi tengah.
Perlu adanya MOU yang di bangun antara pemerintah daerah dengan BPH migas , PT. Pertamina distributor, agen, pangkalan dalam pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi.
Tim terpadu (satgas) pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi agar terlaksana pula di tingkat kecamatan yang melibatkan forkopimcam, kepala desa/lurah setempat .
sementgara Perwakilan PT.Pertamina menyampaikan, jika ada loparan terkait pangkalan dan agen yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran bisa langsung di kenakan PHO.
PT.Pertamina akan mengupayakan untuk penyaluran Gas LPG ke wilayah Kecamatan Balantak Utara dapat dilakukan dengan membuka pangkalan, dan pengangkutannya dapat di lakukan dengan kendaraan truk ukuran kecil / pick up dengan penyesuaian tarif.
Kaitan dengan pemberian sanksi tegas terhadap ASN, TNI dan Polri yang memakai LPG tabung 3 Kg (bersubsidi) dapat dilakukan sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Perlu di lakukan pendataan pangkalan di setiap kecamatan dan desa / kelurahan untuk memudahkan dalam pengawasan ketika terjadi kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi.
Satgas harus membuka layanan aduan permasalahan pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi guna memudahkan dalam tindak lanjut penyelesaian masalah oleh pihak yang berkompeten.**
Untuk memberikan efek jera terhadap warung warung makan yang berskala besar yang masih menggunakan LPG 3 kg untuk di pasang sticker. **












