BANGGAI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai mengungkap 75 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 92 orang tersangka.
Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto mengatakan, jumlah pengungkapan kasus tersebut meningkat 15,38 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang tercatat sebanyak 65 kasus.
Dari 75 kasus yang diungkap, sebanyak 41 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sedangkan 34 kasus lainnya terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.515,62 gram atau sekitar 1,5 kilogram serta 5.752 butir obat-obatan.
Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonomis yang disampaikan kepolisian, barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,727 miliar, sedangkan obat-obatan sebanyak 5.752 butir diperkirakan bernilai Rp28,76 juta.
“Dari total 92 tersangka, sebanyak 82 tersangka laki-laki dan 10 tersangka perempuan,” kata Hendri
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba Palu–Luwuk dan jaringan yang beroperasi di wilayah Kota Luwuk.
Rinciannya, Kecamatan Luwuk sebanyak 13 tersangka, Luwuk Selatan 13 tersangka, Luwuk Utara 14 tersangka, Bunta 13 tersangka, Lamala 5 tersangka, Masama 5 tersangka, Balantak Utara 2 tersangka, Simpang Raya 1 tersangka, Nambo 5 tersangka, Batui Selatan 1 tersangka, Toili 7 tersangka, Batui 1 tersangka, dan Nuhon 1 tersangka.
Barang bukti yang telah disita dimusnahkan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam tempayan berisi air mendidih.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Kepala Bea Cukai Luwuk, serta sejumlah perwira jajaran Polresta Banggai.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan, khususnya terhadap jaringan yang memasok barang haram ke wilayah Kabupaten Banggai. (AL)











