BANGGAI – Komisi II DPRD Banggai, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Masyarakat Desa Tuntung, Kecamatan Bunta pada Senin (3/8/2026) siang, mencuat beragam aduan masyarakat mulai dari persoalan lahan, lingkungan, dan dampak sosial yang timbul masyarakat.
Rapat di pandu Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, sebanyak tujuh tuntutan masyarakat. Adapun pokok tuntutan yang sampaikan dalam hearing tersebut.
Pertama, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan surat kepada Pemerintah Provinsi guna mengajukan penghentian sementara (suspend) seluruh aktivitas PT Banggai Kencana Permai (BKP) hingga dilaksanakannya sosialisasi secara terbuka, menyeluruh, dan partisipatif kepada masyarakat Desa Tuntung. Sosialisasi tersebut harus memuat penjelasan mengenai status dan legalitas perizinan, cakupan wilayah kerja, tahapan kegiatan eksplorasi yang sedang berlangsung, potensi dampak lingkungan, dokumen AMDAL maupun dokumen lingkungan lainnya, serta mekanisme pelibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Ke dua, mendesak Pemda Banggai untuk segera menuntaskan penyelesaian sengketa lahan seluas 102 hektare di Desa Tuntung yang sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kecamatan, namun hingga saat ini belum memberikan penyelesaian yang jelas, transparan, dan berkepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Tiga, mendesak PT Koninis Fajar Mineral (KFM) untuk bertanggung jawab atas dugaan dampak lingkungan yang menyebabkan krisis air bersih di Dusun Desa Tuntung, serta segera melakukan langkah-langkah pemulihan lingkungan dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas akses air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan.
Empat, mendesak Pemda Banggai dan Pemprov Sulteng melalui Dinas ESDM untuk melakukan investigasi terhadap dugaan tidak dimilikinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh PT Koninis Fajar Mineral dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah Desa Tuntung.
Lima, mendesak Pemda Banggai melakukan audit terhadap seluruh perizinan penggunaan jalan negara oleh perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Tuntung guna memastikan tidak terjadi pemanfaatan jalan umum tanpa izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam, mendesak Pemerintah Daerah menjamin keterbukaan informasi publik terkait peta kawasan hutan di wilayah Desa Tuntung guna memberikan kepastian status tata ruang, melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, serta mencegah konflik agraria dan tumpang tindih perizinan.
Tujuh, mendorong dilakukannya penyelidikan yang independen, objektif, dan menyeluruh terhadap dugaan penguasaan, pemanfaatan, atau penghilangan hak atas tanah milik masyarakat Desa Tuntung oleh pihak perusahaan. Langkah tersebut diperlukan mengingat terdapat sejumlah lahan masyarakat yang diduga telah dikuasai atau dimanfaatkan tanpa penyelesaian yang adil dan tanpa pemenuhan hak-hak pemilik lahan sebagaimana mestinya.
Seluruh tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat Desa Tuntung untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup. (AL)













