BANGGAI – Satuan Narkoba Polres Banggai melimpahkan berkas perkara kasus sabu dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Selasa (19/5/2026).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, menyampaikan, berkas perkara tersangka inisial DM (21), warga Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, bagian dari Tahap II atau P21 untuk selanjutnya menjalani proses hukum di meja hijau.
DM yang juga mahasiswa di salah satu kampus Luwuk, melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal II ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.
DM sebelumnya diringkus Satnarkoba Polres Banggai di Indekos Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Jumat 16 Januari 2026 siang.
Petugas menemukan 50 paket sabu-sabu siap edar. Ada pula satu unit handphone dan sejumlah plastik klip kosong.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba. “Kami mengimbau agar tidak sekali pun mencoba narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tukasnya. **












