BANGGAI – Polisi kembali meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Luwuk, Rabu (6/5/2026) di Kawasan Jalan Samratulagi, Kecamatan Luwuk.
Penangkapan tersangka inisial AP (56) warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk itu, polisi berhasil menyita sebanyak 10,42 Gram sabu – sabu.
Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid tersangka berhasil diringkus sekitar pukul 11.30 WITA, dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 12 plastik klip bening yang diduga berisi paket sabu. Adapula alat hisab bong, ponsel, timbangan digital, dan 1 pack plastik bening.
Pengungkapan berawal dari informasi, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka saat mengedarkan barang haram dengan mengendarai Mobil Toyota Agya DN 1135 CI.
Kepadanya di sangkakan sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo. Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. **













