Polisi Mulai Periksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua PWI Banggai

BANGGAI – Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai periode 2022–2025, Iskandar Djiada, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Selasa (20/1/2025).

Iskandar diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataan oknum kepala desa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai, yang menyebut bahwa oknum Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan di Desa Padang, Kecamatan Kintom.

“Saya sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor,” ujar Iskandar Djiada usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, proses permintaan keterangan berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.30 hingga 10.30 Wita, dan dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Banggai.

Iskandar menegaskan, tudingan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Banggai tersebut tidak berdasar dan dinilai mencemarkan nama baik pribadi, profesi wartawan, serta organisasi PWI Banggai.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banggai pada 19 November 2025, dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *