BANGGAI – Ratusan warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Senin (12/1/2026) pagi.
Aksi tersebut dilakukan menyusul merebaknya isu rencana eksekusi kembali lahan di wilayah Tanjung Sari. Massa aksi menuntut kejelasan terkait rencana tersebut, khususnya mengenai luasan dan titik lokasi lahan yang akan dieksekusi.
Massa meminta agar perwakilan mereka dapat berdialog langsung dengan Ketua PN Luwuk. Permintaan tersebut direspons oleh pihak pengadilan dengan menerima 25 orang perwakilan massa untuk mengikuti audiensi.
Sebanyak 25 perwakilan tersebut terdiri dari ketua lembaga, perwakilan mahasiswa, serta lima orang perwakilan masyarakat Tanjung Sari. Audiensi berlangsung di salah satu ruangan di Kantor PN Luwuk dan diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Luwuk.
Orasi perwakilan massa menyampaikan pelaksanaan eksekusi lahan pada tahun 2017 diduga telah terjadi kesalahan titik lokasi eksekusi. Mereka menyebutkan bahwa akibat kesalahan tersebut, mantan Ketua PN Luwuk dan Panitera saat itu telah dikenai sanksi.
Hingga berita ini ditayangkan, proses dialog antara perwakilan massa aksi dan pihak Pengadilan Negeri Luwuk masih berlangsung. (AL)








