Bupati Banggai Di Lapor ke Presiden dan Mendagri

BANGGAI – Kuasa Hukum Riswanto Lasdin, SH,MH,CLA melaporkan Bupati Banggai, Sulawesi Tengah ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas dugaan pelanggaran hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Aduan  itu sekaitan dengan Putusan Kasasi yang telah di menangkan oleh klien nya bernama Marsidin mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai.

Pimpinan Kantor Hukum, Riswanto Lasdin kepada media ini mengatakan, aduan dugaan pelanggaran hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan Bupati dikarenakan Bupati enggan menjalankan sebagaimana yang tertuang dalam putusan kasasi dan telah di menangkan oleh kliennya Marsidin.

Padahal kata Riswanto, hukum yang mengatur tentang pejabat pemerintahan mewajibkan untuk menjalankan isi Putusan Pengadilan. “Kami selaku kuasa hukum telah menyerahkan dokumen laporan secara ke Kantor Kepresidenan melalui Sekretariat Negara dan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Aduan tersebut juga ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR RI dan Gubernur Sulteng,” ungkap Riswanto Lasdin melalui siaran persnya Kamis (9/10/2025).

Riswanto yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP KAI, menyatakan, sebagaimana diketahui sengketa Tata Usaha Negara antara kliennya Marsidin dan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka telah mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL tanggal 03 April 2024, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Nomor : 74/B/2024/PT.TUN/MKS tanggal 07 Agustus 2024, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 60/K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Dalam surat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor : 109/Pen.BHT/G/2023/PTUN.PL Tanggal 29 April 2025 menerangkan perkara sengketa Negara antara Marsidin dan Bupati Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun putusan tersebut tidak laksanakan Bupati terhitung sejak April 2025 sampai dengan bulan oktober 2025.

Berikuti kutipan isi Putusan: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Marsidin Ribangka, dari Tugas/Jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, Tanggal 22 Agustus 2023. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, Tanggal 22 Agustus 2023. ; Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai atau kedudukan/jabatan yang setara dengan jabatan tersebut.

“Isi poin putusan diatas menjadi dasar aduan kami, dikarenakan Bupati Amirudin tidak menjalankan Putusan Pengadilan yang bersifat wajib, sehingga tindakan Bupati dapat dikualifikasikan atas dugaan perbuatan melanggaran hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan atau tindakan sewenang-wenang dengan mendasari ketentuan hukum,” terang pria kelahiran Luwuk.

“Selaku kuasa hukum optimis jika laporan kami akan ditindaklanjuti, karena tidak ada satupun warga Negara yang kebal hukum, dan kami yakin Presiden RI akan berteindak tegas sebagaimana hukum yang berlaku,” ungkap Riswanto

Riswanto mengaku, tim kuasa hukum kini tengah mengkaji fakta – fakta persidangan dan fakta pemberian keterangan yang tertuang dalam keputusan pemberhentian klien nya. “bila kajian hukum kami sudah final lantas kami menemukan adanya unsur tindak pidana maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Wanto sapaan akrab dari Riswanto.

“Kemudian karena tindakan bupati banggai telah merugikan klien kami maka sudah dipastikan kami akan melakukan gugatan perdata pula,” kata Wanto

Diakhir statemenya, Wanto menyebut isi tuntutan dalam laporan tersebut meminta Presiden RI dan Mendagri untuk melakukan pemeriksaan kepada Bupati Banggai dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara dengan mendasari ketentuan hukum yakni; Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 80 Ayat 2. Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (6), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (1) dikenai sanksi administratif sedang.

Kemudian Pasal 81 ayat 2 menyebutkan “Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Dan Atau ketentuan Pasal 80 Ayat 3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat. Pasal 81 ayat 3 Pasal 80 ayat (3) berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *