Paruh Baya Cabuli Gadis Belia

BANGGAI – Kepolisian Resor Banggai menahan seorang pria berusia lanjut berinisial UA (72) atas kasus pencabulan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/8/2025).

“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jumat.

Ia mengatakan pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.

Ia menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku UA sehari-hari bekerja sebagai Imam Masjid.

Saat kejadian yakni pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 Wita, korban usai melaksanakan sholat dan mengaji diajak pelaku masuk kembali di sebuah Masjid.

Saat itu pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memaksa hingga akhirnya berhasil mencabulinya.

“Kasus ini kemudian terkuak, pihak keluarga melaporkan kejadian ini pada Rabu (13/8),” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *