BANGGAI — Malam itu, Balai pertemuan umum Desa Sapelang, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga duduk rapi. Mereka mendengarkan, menyimak, dan bertanya. Bukan soal pupuk, harga kopra, atau hasil tangkapan laut. Kali ini, mereka bicara tentang hukum.
Penyuluhan bertajuk Kesadaran Hukum dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu ini digelar oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 38 Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Posko Desa Sapelang, Kamis, 24 Juli 2025.
Tujuannya sederhana tapi mendesak: membuka mata masyarakat desa bahwa hukum bukan hanya milik mereka yang bisa membayar pengacara mahal. Tapi juga milik para petani, nelayan, buruh harian, dan mereka yang selama ini merasa asing dengan istilah akses keadilan.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar akan kesadaran hukum di kehidupan sehari – hari dan mengetahui bahwa bantuan hukum bisa diperoleh secara gratis oleh masyarakat” kata Diki T. Yuwono, mahasiswa Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Unismuh dalam kegiatan itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, disebutkan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang secara ekonomi tidak mampu.
Diki dan rekan-rekannya menjelaskan hal itu dengan bahasa yang mudah dicerna. Mereka juga membuka diskusi soal hak-hak dasar warga dalam menghadapi masalah hukum, mulai dari konflik tanah, hutang piutang, hingga persoalan rumah tangga.
Mahasiswa dibawah kepemimpinan Dr. Muhammad Salahuddin, selaku Dosen Pembimbing Lapangan Posko Desa Sapelang, ini disambut hangat warga. Hadir pula tokoh masyarakat, pemuda, dan agama, serta warga setempat yang berkesempatan hadir
Menurut Diki, penyuluhan hukum ini muncul dari keresahan sederhana: banyak warga desa yang belum sadar bahwa mereka memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Kami sering melihat masyarakat takut berurusan dengan hukum karena merasa tak mampu membayar. Padahal, keadilan seharusnya tidak mengenal isi dompet,” ujarnya.
Selain meningkatkan kesadaran hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah munculnya konflik sosial dan memperkuat partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
“Kalau masyarakat tahu hak dan kewajibannya, mereka akan lebih percaya diri. Tak gampang dibohongi, tak gampang diintimidasi,” ujar Diki.
Kaur Umum dan Perencanaan Pemerintah Desa Sapelang, Sumaidin Maddasane, mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN. Ia mengakui, kegiatan ini membuka cakrawala baru bagi masyarakat desa.
“Penyuluhan ini sangat membantu warga jadi lebih paham aturan, dan tahu cara menghindari masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Penyuluhan itu baru satu dari sekian agenda yang direncanakan oleh mahasiswa selama 40 hari kedepan pelaksanaan KKN. Namun, bagi warga Sapelang, pertemuan hari itu mungkin jadi titik awal yang penting. Bahwa di tengah kesederhanaan desa, mereka juga berhak atas keadilan. **













