Ini Alasan Warga Copot APK Milik KPU di Batui

Momen pencopotan alat peraga kampanye milik KPU. FOTO: Capture

BANGGAI – Peristiwa pencopotan spanduk/baner di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, yang dilakukan warga dua warga ternyat memiliki alasan tersendiri. Warga mencopot alat peraga kampanye (APK) milik KPU itu,  dikarenakan pemasangan APK yang dilakukan pihak ke Tiga tanpa se izin pemilik lahan.

Naswar sang pemilik lahan dikonfirmasi menegaskan, pencopotan spanduk dilakukan karena pihak yang memasang tidak meminta izin.

“Tidak ada izin dari saya. Tidak pamit,” kata Naswar saat di konfirmasi pada Kamis (7/11/2024) malam

Naswar menyebut, mengenai informasi spanduk terpasang di lahan miliknya berasal dari warga bernama Awal. Awal kata Nawas adalah orang kepercayaannya yang mengelola lahan tersebut.

“Saya disampaikan Awal. Katanya sudah ada baliho disitu. Awal tanya apa sudah ada konfirmasi. Dan saya jawab tidak ada konfirmasi. Saya pun memintanya untuk mencopotnya,” ucap Naswar.

Dalam aturan sambung Naswar sangat jelas bahwa harus ada se izin dari pemilik lahan. “Dalam aturan ada. Jadi saling menghargai,” kata Naswar.

Lagi pula spanduk yang dipasang itu tidak punya tiang penyanggah. Malah pagar milik Naswar yang dijadikan penyanggah spanduk tersebut.

KPU Tabrak Aturan

Jika benar apa yang menjadi komentar pemilik lahan bahwa pemasangan APK itu tidak mendapat izin dari pemilik lahan, maka KPU terindikasi kuat menabrak aturan.

Ketentuan itu diatur PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun bunyi regulasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 4, yakni Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Pernyataan KPU Banggai

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, komisioner KPU Banggai Mahmud mengatakan, spanduk itu adalah milik KPU.

“Setelah kami cek, benar spanduk yang kami fasilitasi untuk paslon sebagai media sosialisasi,” kata Mahmud.

Ia mengaku tidak tahu apa motif pelaku sehingga melakukan pengrusakan. Namun pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.

“Semoga tidak terulang baik oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain,” katanya.

Mahmud menambahkan, pihaknya sedang menganalisis langkah hukum apa yang akan ditempuh.

Jika ditinjau dari sisi potensi pelanggaran, kejadian tersebut dapat mengarah ke pidana pemilu.

Yang pastinya terhadap yang bersangkutan penting untuk diberikan pemahaman bahwa pilkada ini hanya sekali dalam wkt 5 tahun.

“Jangan yang hanya sekali 5 tahun ini memutus tali silaturahmi kita sesama anak daerah. Terlalu rendah rasa potoutusan yang sudah kita pupuk begitu lama sesama anak daerah yang jika kita kehilangan akal sehat hanya karen pesta 5 tahunan ini,” ucapnya.

Hanya saja dalam keterangan tertulis yang dirilis Mahmud di grup WA Media Pilkada 2024, Mahmud tidak memberi jawaban terkait pemasangan APK itu tanpa se izin pemilik lahan. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!