BANGGAI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Sulteng menyesalkan tindakan Pamdal DPRD Banggai yang mencegat sejumlah wartawan melakukan peliputan prosesi pelantikan anggota DPRD Banggai periode 2024-2029 pada Rabu (28/8/2024) sore.
Respon PWI Sulteng yang menyesalkan sikap petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), disampaikan Sekretaris PWI sulteng, Temu Sutrisno. “Tidak boleh ada pihak di republik ini yang menghalang-halangi kerja – kerja jurnalistik,” ungkap Temu Sutrisno
Prosesi pelantikan anggota DPRD bersifat terbuka dan dibuka untuk umum, maka tidak ada yang boleh menghalang- halangi wartawan melakukan peliputan.
“Saya tegaskan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” tegas Temu.
Dijelaskan, menghalang- halangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Meminta kepada PWI Banggai untuk mengajukan protes secara resmi kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD dan/atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang diatur UU Pers,” sarannya
Sementara itu, Ketua PWI Banggai Iskandar Djiada menyesalkan aturan protokoler pelantikan anggota DPRD Banggai hasil pileg 2024 yang tidak jelas, dan akhirnya berujung pada tidak adanya akses wartawan untuk meliput langsung atau mengambil gambar prosesi pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD.
Padahal saat geladi bersih pelantikan, Kabag Persidangan DPRD Banggai Muhtar Kantu sudah menjelaskan bahwa pintu di sisi kiri ruang paripurna adalah akses wartawan masuk, dan bisa mengambil gambar saat prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD. Namun saat pelantikan, wartawan malah dicegat masuk. Sementara sejumlah warga yang tidak memiliki kepentingan diberikan akses masuk. Para warga hanya bermodalkan handphone dapat mengabadikan gambar maupun video, wartwan yang mencoba untuk masuk tidak memberikan akses, petugas malah mengunci pintu.
sebebelumnya diberitakan, agenda gladi kotor hingga gladi bersih sehari sebelum pelantikan, pihak Sekretariat DPRD Banggai memposisikan pewarta di dua tempat.
Yakni, mereka pewarta yang mengantongi id card atau kartu tanda pengenal diberikan dua pilihan. VIP A dan VIP B. Wartawan yang mendapatkan id card VIP B, berada di balkon ruang sidang paripurna DPRD Banggai. Sementara pewarta yang mengantongi id card VIP A, diberi tempat di depan pintu masuk samping kanan posisi ruang paripurna.
Sayangnya, pengaturan posisi pewarta untuk akses pengambilan gambar justru tak sesuai. Justru, wartawan dari berbagai media cetak maupun online tidak bisa masuk di ruang pintu masuk bagian samping kanan.
Akibatnya, pewarta hanya berkumpul di sisi tangga bagian kanan menuju ruang komisi di lantai dua.
Id card yang dibagikan itu terlihat dibuang oleh para pewarta sebagai bentuk kejengkelan mereka tak bisa mengakses pengambilan gambar. **