BANGGAI – Jajaran Kepolisian Polres Banggai, Polda Sulteng, berhasil memusnahkan satu temapt produksi minuman Keras jenis Cap Tikus di Kecamatan Luwuk Timur saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Razia itu Pekat dipimpin Kasubsektor IPDA Nasarudin, menggerebek satu pondok yang dijadikan sebagai tempat penyulingan (produksi) cap tikus dilokasi perkebunan antara Desa Honduhon dengan Desa Trans Pohi pada Senin (1/4/2024).
Razia tersebut petugas menemukan 1 set alat penyulingan berupa tungku, drum yang digunakan untuk menyuling, pipa bambu, selang plastik, 10 liter miras cap tikus serta 8 jerigen berisi bahan baku sari pohon aren (saguer).
Nasarudin mengatakan, tempat penyulingan berada di tengah kebun warga untuk mengelabui kecurigaan petugas,pihkanya baru mengetahui setelah adanya informasi warga.
“sebagian barang bukti telah dimusnahkan di lokasi sebagaiannya diamankan di Kantor Subsektor Luwuk Timur,” kata Nasarudin **












