BANGGAI – Kasus asusila dengan pelaku ayah kandung kembali terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Perempuan berumur 21 itu menjadi korban aksi bejat sang bapak sejak berumur 18 Tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke pihak Kepolisian Sektor Nuhon, Polres Banggai. Usai menerima laporan, petugas langsung mengamankan pelaku inisial HA (48 tahun) warga Kecamatan Nuhon.
Kapolres Banggai Ade Nuramdani, melalui Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko mengatakan HA diringkus pada Rabu (13/12/2023) pukul 13.00 Wita. Setelah anak kandungnya melaporkan perilaku bejat sang ayah.
IPDA Andi Wijanarko menuturkan, korban pertama kali di setubuhi pelaku pada medio 2020. Saat itu korban masih berumur 18 tahun. Peristiwa itu kata Andi, terjadi sekira pukul 24.00 WITA. korban dan pelaku dalam perjalan pulang dari Ampana, Kabupaten Tojo Una – Una.
Saat tiba di Dusun Dua Desa Pulodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
Ajakan pelaku di tolak namun, namun pelaku mengancam korban dengan pisau dan memukulnya dengan tangan dibagian kepala.
“Pelaku mengancam korban jika memberitahu ke orang lain,” kata IPDA Andi Wijanarko
“Korban baru membuka suara karena merasa takut dan diancam serta khawatir hal yang sama akhirnya akan terjadi pada adik perempuannya,” terang Andi Wijanarko
usai menerima laporan korban, pelaku langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, HA mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. Kini, HA menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1, ayat (2) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah diubah dan Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. **













