BANGGAI – Ketua DPRD Banggai Suprapto memimpin paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banggai Helton Abd. Hamid pada Rabu (25/10/2023) pagi di ruang sidang paripurna.
Paripurna agenda Pengresmian dan Pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Banggai pengganti antar waktu Masa 2019 – 2024, berdasarkan surat keputusan Gubernur diterbitkan Pemprov Sulteng dan ditandatangani Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura tertanggal 12 Oktober 2023.
Surat Keputusan (SK PAW) ber Nomor: 100.1.4.2/517/RO.PEMOTDA-G-ST tentang peresmian penghentian Helton Abd. Hamid peresmian pengangkatan Saripah anggota DPRD Banggai masa bakti 2019-2024.
Ketua DPRD Suprapto dalam sambutannya menyampaikan, kepada Saripah selaku anggota baru di himbau untuk memahami fungsi tugas dan wewenang baik secara personal maupun secara lembaga.
Saripah merupakan peraih suara keenam Caleg Partai Nasdem Banggai di daerah pemilihan IV, meliputi Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili serta Kecamatan Toili Barat.
Partai Nasdem untuk Dapil IV, meraih dua kursi Dewan Banggai yakni, Helton Abd. Hamid dan Suparno. Helton Abd. Hamid, di PAW lantaran menyatakan mundur dari statusnya sebagai anggota Dewan Banggai maupun sebagai kader partai. (AL)