DPO Korupsi ‘Pundi – Pundi’ APBD Bangkep Diringkus

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.

PALU – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, inisial AT,  yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian lantaran terjerat kasus pembobolan APBD akhirnya di ringkus Polisi.

AT diburu selama kurang lebih 19 bulan, dan berhasil di ringkus oleh Tim subdit Tipikor Polda Sulteng pada Jumat (6/10/2023) di salah satu rumah Kos – Kosan Kota Luwuk, Kabupaten Baggai.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. Bangkep” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (7/10/2022)

AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar,

Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!