Sabu Asal Lapas Ampana Masuk Luwuk

Satnarkoba Polres Banggai menangkap BR pelaku penyalahgunaan sabu pada Sabtu (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Foto: Ist

BANGGAI – Satnarkoba Polres Banggai kembali menggalakan peredaran narkoba jenis sabu sabu, pada Sabtu (16/9/2023),  sekitar pukul 22.00 Wita.

Sabu berhasil disita dari rumah kediaman pria berinisial BR alias B (33) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Penangkapan di pimpin KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph, sebelum dilakukan penangkapan, pertugas terlebih dahulu memantau kondisi rumah kediaman BR.

“Saat pelaku berada di teras rumah anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta interogasi,” beber Kasim.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, Polisi menemukan sebanyak dua sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta apat hisap, 8 sachet plastik kosong, macis gas dan satu unit ponsel.

“Barang bukti ditemukan dalam laci lemari pakaian,” kata Iptu Herman Yosef
Dari hasil interogesi, BR mengaku barang bukti di pesan dari seorang pria yang merupakan Napi di Lapas Ampana, Tojo Una-una.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una ini.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peradaran gelap barang haram yang menjadi musuh besar negara.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu Polri dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Banggai,” tutupnya. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!