BANGGAI – Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) Desa Polo, Kecamatan Bunta pada Kamis (30/3/2023) berjalan aman dan lancar.
Rapat penetapan DPHP bertempat di Balai Desa Polo di pimpin Ketua PPS, Nurwahida Hasan, menetapkan jumlah pemilih hasil perbaikan untuk Desa Polo sekira 521 wajib pilih.
“Untuk jumlah wajib pilih laki – laki sekira 261 jiwa, perempuan sekira 260 jiwa,” kata Nurwahida Hasan.
Data awal jumlah pemilih sebelum dilakukan perbaikan, terdapat sebanyak 505 orang wajib pilih. setelah dilakukan pendataan kembali terjadi perubahan.
Pleno penetapan hasil perbaikan di hadiri langsung oleh Kades Polo, Amarn Lahay, petugas PPK Kecamatan Bunta dan sekretariat PPS Polo, tokoh masyarakat beserta perwakilan dari partai politik.
Kepala Desa Arman Lahay mengapresiasih kinerja PPS desa untuk mendata warganya yang telah memiliki hak suara.
“Saya sangat berterimakasih kepada petugas PPS yang telah bekerja dengan tulus, mendata warga saya,” tandas Arman. (Andri)











