Ratusan Gram Sabu Diduga Titipan Napi Lapas Luwuk Disita Polisi

BANGGAI – Genderang perang terhadap peredaran Narkotika di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terus digaungkan oleh Kepolisian Polres Banggai.

Senin (13/3/2023) sekira pukul 21.30 Wita. Kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 300 Gram paket Sabu siap edar di salah satu rumah Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Sabu hampir setengah kilogram tersebut ditemukan di rumah kediaman ibu muda berumur 31 tahun bernama Linda Prisilia.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, menyampaikan, pengungkapan jaringan peredaran sabu tersebut dari hasil penyelidikan personil Satresnarkoba dan kemudian disimpulkan rumah yang ditinggali Linda Prisilia alias Linda merupakan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Pengungkapan itu kata Hengky, bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph membuntuti Linda, tepat di jalan Ahmad Yani, (depan ruko Golden Hill Luwuk) Kelurahan Luwuk,  Linda di diringkus petugas. Dari hasil interogasi awal Linda mengaku rumah miliknya dijadian tempat penitipan sabu .

“LP mengaku bahwa ia telah dititipkan Sabu oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk di rumah yang sekarang ditinggali bersama anaknya,” kata Hengky.

Setelah menerima pengakuan Linda, personil satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah milik almarhum orang tua Linda.

“Barang bukti yang ditemukan dari hasil pengeledahan, berupa 7 sachet besar plastik bening berisi sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran,” ungkapnya.

“Berat bruto narkotika jenis sabu yamg diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilo,” paparnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!