BANGGAI – Tekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Banggai terus di lakukan oleh jajarannya. Semalam, di waktu dan tempat yang berbeda Polisi berhasil menyita minuman keras cap tikus.
Seperti di Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili petugas menyita 4 botol miras cap tikus di kios jualan sembako. Miras siap edar dikemas dalam botol air mineral isi 600 ml.
Kapolsek Toili IPTU Nanang Afrioko, pemilik kios inisila KO (47 tahun) seraing dikeluhkan warga karena menjual miras. Bahkan pembeli tidak hanya orang dewasa tetapi remaja yang masih bersekolah.
“Barang bukti yang ditemukan di sita petugas, sedangkan KO diberi peringatan untuk tidak lagi menjual miras,” kata Nanang.
Sementara itu, Polsek Nuhon yang menggelar KRYD pada Jumat (10/2) sekitar pukul 23.00 Wita menyita miras cap tikus sekira lima liter di Desa Pibombo.
Hanya saja pemilik miras inisial YS telah malrikan diri saat petugas tiba di rumah kediamannya.
Kapolsek Nuhon IPTU Budi Susanto Putra Lubis mengatakan, kepada pemilik miras untuk segera mendatangi kantor Mapolsek
“Pemiliknya miras lari yang ditemukan hanya miras, kita minta pemilik miras untuk koperatif menghadap di Mapolsek” tandas Budi Susanto. AD