BANGGAI – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak, Kabupaten Banggai, menemukan adanya transaksi jual beli lahan berisi tanaman mangorve yang diduga masuk dalam kawasan pola lindung.
Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, KPH Balantak, Anang Arif menyebutkan, dari hasil klarifikasi tiga dari empat orang, pihaknya menemukan adanya transaksi jual beli lahan di kawasan mangrove.
Ketiga warga yang telah dilakukan klarifikasi tersebut para pemilik tambak udang hanya mengantongi surat jual beli lahan, ada pula yang memiliki surat penyerahan dari mantan pejabat kepala wilayah Kecamatan Bunta (Camat) bernama Jalal Yunus.
Tiga warga yang menemui KPH Balantak bernama Basri, Sulaeman dan Kamaluddin.
Anang menuturkan, pemilk tambak bernama Basri telah membuka lahan sekira 4 hektar lebih dan hanya mengantongi surat jual beli lahan. Dalam surat jual beli lahan tersebut tidak mencantumkan nama Basri. Sedangkan Sulaeman hanya mengantongi surat jual beli lahan Tahun 2002 dan Tahun 2005.
BACA : ADA KERUGIAN NEGARA DI LAHAN TAMBAK UDANG DESA POLO
Sementara Kamaluddin yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan menjabat Kepala Sekolah di SMA Negeri I Bunta itu, memiliki surat penyerahan lahan dari mantan Camat Bunta bernama Jalal Yunus, dalam surat penyerahan tersebut disebutkan luasan lahan sekitar 2 hektare.
Pembukaan tambak udang wilayah Desa Polo telah merambah puluhan ribu mangrove yang sebelumnya ditanami pada tahun 2013 dan tahun 2014.
“Dari luasan lahan yang di olah akan di tidak lanjuti oleh GAKKUM untuk menyelidik,” tandas (AL)