BANGGAI – Dua remaja asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai di ringkus aparat Kepolisian Polsek Luwuk pada Minggu (9/10/2022).
Keduanya berinisial RA (19) dan RM (23) diduga melakukan pemerkosaan ke gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Luwuk Timur.
Kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 Wita, di salah satu indekos milik warga.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, kedua pelaku bersebelahan kos dengan korban.
“Tiba tiba pelaku dengan modus berpura-pura meminjam cas ponsel, tetapi sambil memantau situasi sekitar kos,” ungkap Candra.
Pelaku berinisial RM masuk ke dalam kamar korban dan mengunci kamar kos tersebut, sehingga membuat korban berteriak.
“Saat itu mulut korban disekap pelaku RM menggunakan tangan dan langsung mendorong korban ke tempat tidur kemudian membuka celana korban kemudian menindih tubuh korban,” kata Candra.
Setelah melakukan aksinya, lanjutnya, pelaku RM langsung meninggalkan kamar korban dan kemudian masuk kembali dengan niat ingin melakukan aksi bejatnya kembali.
“Namun saat itu korban sudah berteriak sambil menangis minta tolong, tetapi pelaku bersikeras untuk memaksa korban sambil memegang dan meluk korban,” jelasnya.
Ketika peristiwa itu terjadi, ia menyebutkan, bahwa korban berusaha melawan sambil berteriak sehingga membuat pelaku merasa takut dan keluar meninggalkan korban. “Saat ini korban masih trauma dan menjalani perawatan di Puskesmas,” sebutnya.
Ke dua tersangka telah diamankan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. **