BANGGAI – Komisi II DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat bersama PLN UP 3 Luwuk, terkait pemadaman listrik di Kabupaten Banggai yang tidak beraturan.
Rapat berlangsung dipandu Ketua Komisi III, Suprapto tersebut perwakilan bagian dari bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai, PLN UP3 Luwuk dan para camat dan sejumlah legislator di Komisi yang membidangi pendapatan, keuangan dan aset daerah.
Ketua Komisi III Suprapto mengatakan, rapat kerja ini menyikapi keluhan masyarakat sekaitan dnegan beredarnya jadwal pemadaman listrik di bulan Agustus 2025. Jjadwal pemadaman tersebut sekaitan dengan pekerjaan perbaikan (Upgrade) jaringan tegangan menengah 20 kV pada penyulang BPH dan penyulang Biak yang diumumkan oleh PLN UP3 Luwuk.
“Rapat ini untuk mendengar penjelasan langsung dari PLN serta mencari solusi atas keluhan masyarakat yang dirugikan secara material maupun aktivitas sehari-hari akibat pemadaman” kata Suprapto
“Kami harap melalui rapat terbuka ini dari PLN dapat menjelasnkan secara langsung serta solusi untuk bisa mengurangi dampak keresahan masyarakat,” ungkapnya lagi.
RPD yang berlangsung sekira dua jam tersebut, Komisi III Merekomendasikan beberap poin diantaranya
Pemadaman dijadwalkan hanya satu kali dalam seminggu selama enam jam. Kemudian, jadwal pemadaman wajib disampaikan secara tertulis kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa.
PLN UP3 Luwuk diminta menghindari pemadaman di luar jadwal dan wajib menyampaikan informasi lokasi gangguan secara lisan.
Menyikapi surplus daya sebesar 17 MW, PLN bersama Pemda diminta melibatkan dunia usaha dalam menyerap daya untuk efisiensi produksi.
Komisi III akan berkoordinasi dengan PLN Suluttenggo dan PLN Pusat terkait frekuensi pemadaman, sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat, termasuk usulan penambahan tiang listrik.
Komisi III akan melakukan evaluasi apabila pemadaman menimbulkan gejolak di masyarakat. **









