Sekdes Makapa Diadukan Ke Bawaslu Banggai

BANGGAI – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, inisial MN diadukan DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Banggai ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu dan Netralitas ASN.

Sekdes MN diadukan Sekretaris Perindo Abdurahman Sawiru, pada Senin (20/2/2024) atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di hari Voting Day atau Hari Pemungutan Suara Pileg 2024.

Sekretaris Perindo Banggai, Abdurahman Sawiru, mengatakan, oknum MN dilaporkan atas tindakannya yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama orang lain. Lebih parahnya disebutkan bahwa warga yang didampingi berinisial W tersebut tidak terdaftar di TPS 005 Makapa.

“MN ini datang mendampingi W di TPS 005 Makapa, dan mencoblos dengan menggunakan nama warga yang dimaksud. padahal W ini tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS dan datang hanya membawa KTP non elektronik,” ungkap Abdurahman Sawiru

MN juga kata, Abdurahman disinyalir melakukan hal yang sama pada 2 orang lain berinisial D dan R,.

Selain MN, sebut Abdurahman. terindikasi bahwa 4 Aparat Desa Makapa juga diinstruksikan untuk melakukan pendampingan saat pencoblosan kepada 5 orang lainnya.

“Atas dasar tersebut, kami Perindo Kabupaten Banggai menolak hasil coblos hitung di TPS 005 Makapa, karena adanya indikasi pelanggaran pidana Pemilu,” tegas Abdurahman.

“Jika terbukti bahwa memang oknum Sekdes tersebut terlibat dan melakukan pelanggaran,” terang Abdurahman yang saat itu bersama Prayudi Baharullah.

Abdurahman menuturkan, petugas PPS tidak memberikan model C2 untuk mengisi catatan khusus keberatan saksi atas insiden kejadian di TPS 005 tersebut.

Menanggapi laporan Abdurahman Sawiru. Prayudi Baharullah merasa heran atas peristiwa yang dilaporakan oleh Sekretaris DPD Perindo. Insiden tersebtu kata Prayudi menjadi pertanyaan sejauh mana keterlibatan aparat desa dalam memenangkan Calon Legislatif tertentu serta potensi pelanggaran netralitas ASN, serta petugas TPS yang membiarkan insiden tersebut terjadi.

Prayudi bahkan meminta agar respons cepat Bawaslu Banggai untuk meyikapi laporan yang dilayangkan DPD Perindo Banggai. (Kholid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *