BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai menyelenggarakan rapat pembahasan rencana pemekaran kecamatan pada Rabu (8/10/2025) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Pemerintah Kabupaten Banggai berencana memekarkan sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai.
Rencana pemekaran kecamatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, pendataan kebutuhan masyarakat lebih cepat dan akurat, serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Adapun kecamatan yang berencana dimekarkan antara lain:
1. Kecamatan Toili Makmur (Mekar dari beberapa desa di Moilong dan Toili)
2. Kecamatan Teluk Kabetean (Mekar dari sebagian wilayah pagimana)
3. Kecamatan Nuhon Jaya (Mekar dari sebagian wilayah Nuhon)
Pada rapat pembahasan ini Pemerintah Kabupaten Banggai juga menghadirkan perwakilan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan & Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bapak Bowo Presdiantomo, S.H, dan Rizal Alexander Simanjuntak, S.STP selaku Tim Verifikator, yang tiba siang tadi di Bandara Syukuran Aminuddin Amir
Bowo Presdiantomo, S.H menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti rencana Pemerintah Kabupaten Banggai yang akan memekarkan tiga kecamatan baru. ia melanjutkan, pemekaran kecamatan diawali dengan keinginan masyarakat di beberapa desa yang diusulkan melalui musyawarah dan disetujui bersama.
Beliau menekankan bahwa rencana pemekaran disetiap kecamatan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi persyaratan dasar, teknis & persyaratan administratif.
Persyaratan dasar yang dimaksud meliputi:
1. Jumlah penduduk.
2. Luas wilayah minimal.
3. Usia minimal desa/kelurahan/kecamatan.
4. Desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan.
Persyaratan teknis meliputi:
1. Kemampuan keuangan daerah.
2. Sarana dan prasarana pemerintahan.
3. Kejelasan batas wilayah calon kecamatan.
4. Nama calon kecamatan.
5. Lokasi ibu kota calon kecamatan.
6. Kesesuaian tata ruang wilayah.
Sementara persyaratan administratif meliputi:
1. Persetujuan desa/kelurahan di wilayah kecamatan induk.
2. Persetujuan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan.
3. Peta wilayah calon kecamatan.
Mewakili Bupati Banggai, Asisten II perekonomian dan pembangunan Setda Banggai Mujiono, S.H., M.H mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai mengucapkan selamat datang kepada tim verifikasi Kemendagri di bumi Babasalan.
“Kedatangan tim verifikasi dari Kemendagri bertujuan untuk membahas detail mengenai rencana pemekaran tiga kecamatan. Untuk itu kepada perangkat daerah terkait, utamanya bagian Tata Pemerintahan agar bisa mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan rencana pemekaran kecamatan ini.”
Pemekaran Kecamatan ini beradasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang dijelaskan lebih lanjut oleh PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Setelah rapat pembahasan pada hari ini, tim dari Kemendagri di jadwalkan akan meninjau ketiga wilayah yang disiapkan untuk menjadi calon kecamatan baru. **