BANGGAI – Sebanyak 24 memaparkan kinerja mereka di hadapan Bupati Banggai Amirudin Tamorek pada Jumat (24/7/2025). Paparan dan persentasi kinerja para camat itu tidak hanya teori dan inovasi tapi juga dibuktikan dokumentasi kinerja di lapangan.
Agenda tersebut adalah rangkaian akhir dari kegiatan Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tahap III Tahun 2025, di pimpin Bupati Amirudin bertempat di ruang Khusus Kantor Bupati Banggai.
Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tahap akhir berlangsung sejak pagi sampai jelang tengah malam. Dihadapan Bupati dan tim verifikasi masing – masing Camat memaparkan hasil kinerja mereka selama se tahun.
Tidak hanya bupati dan tim verifikasi Kabupaten, persentase kinerja para camat juga disaksikan tim penilai Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual. Para tim Kemendgari Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Elfin Elyas, S.Sos, M.Si. dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A..
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai Hariadi Bola, S.H. menyampaikan, kegiatan EKK Tahap III ini harus dilaksanakan sampai dengan selesai. Sebaba kegiatan evaluasi Tahap I, II dan III tak bisa dipisahkan.
“kalau tidak mengikuti tahap I, maka Tahap II, dan III juga tidak bisa diikutkan. Sebab, di EKK Tahap III ini adalah tindaklanjuti dari EKK Tahap II dan tahap I, terangnya
Hasil dari EKK ini kata Hariadi, harus dipertangungjawabkan dan dipaparkan oleh Camat ke tim penilai dan verifikasi. Tujuan dari kegiatan ini agar seluruh Camat dapat mengevaluasi kinerja mereka.
“Tidak bisa hanya secara teori, tapi aplikasi dan prakteknya sesuai dengan teori,” ungkap Hariadi.
“Secara teori biasanya disampaikan bahwa ada inovasi, tapi inovasi yang mana? Olehnya semua hasil di kecamatan harus dipresentasikan oleh para Camat di hadapan Bupati dan Tim Verifikasi,” terangnya
Verifikasi dan pemaparan, dapat terlihat dan terukur kinerja para Camat. “Dengan EKK ini, Insya Allah di tahun-tahun kedepan kinerjanya dapat diperbaiki,” ujar Hariadi.
“Hasil EKK III ini sudah diminta oleh provinsi, dan akan kami tindaklanjuti dan akan kami laporkan ke provinsi. “Batas waktunya tanggal 31 Juli 2025,” tutupnya. (AL)













