BANGGAI – Komisi III, DPRD Banggai menggelar rapat kerja (raker) realisasi penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 dan rencana pencapaian target pajak daerah tahun anggaran 2024, pada Senin (18/3/2024).
Rapat kerja komisi yang membidangi pendapatan dan aset daerah di pimpin langsung Ketua Komisi III, DPRD Banggai, I Putu Gumi. “Raker ini ada banyak hal yang kita bahas diantaranya adalah pencapaian PAD, khususnya pajak daerah yang dikelola Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” kata I Putu Gumi mengutip dari Okenesia.Com
Gumi, pihaknya juga akan mengevaluasi realisasi penerimaan pajak daerah di tahun kemarin (2023) dan rencana pencapaian realisasi tahun 2024.
Ia juga mengungkap bahwa dari hasil evaluasi tersebut, sejumlah anggota Komisi III menyorot pencapaian penerimaan PAD dari sektor pajak daerah yang belum maksimal. Semisal, pajak restoran.
Bahkan terungkap pula, tunggakan pajak parkir yang dikelola pihak ketiga di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk. Tunggakan pajak parkir RSUD Luwuk sebut Gumi, mencapari Rp300 jutaan.
Gumi menekankan bahwa target penerimaan pajak daerah yang sudah termaktub dalam struktur APBD Banggai tahun anggaran 2024 wajib direalisasikan. Sebab, penetapan pajak telah didasarkan terhadap beragam kajian.
Potensi-potensi yang ada itu, maka ditetapkanlah target penerimaan pajak daerah. “Tidak boleh lagi ada alasan yang mengakibatkan realisasi PAD dari sektor pajak daerah itu tidak tercapai, karena semua perhitungan penetapan target itu didasarkan atas potensi-potensi yang ada,” demikian I Putu Gumi. **