BANGGAI – Komisi 1 DPRD Banggai menyarankan kepada mantan Kader 8 warga yang dibehentikan dari perangkat desa untuk menempuh PTUN.
Saran tersebut tertuang dalam kesimpulan rekomendasi empat poin dari hasil rapat dengar pendapat (RDP), Komisi 1 bersama Kepala Desa Nipa, Kabag Hukum Perwakilan Dinas PMD Banggai dan Camat Lamala pada Selasa (28/2/2023).
Rapat dengar pendapat di pimpin oleh Irwanto Kulap, melahirkan empat poin kesimpulan yakni, pertama, direkomendasikan kepada Bupat Banggai, dalam hal ini DPMD untuk aktif melakukan sosialisasi terhadap seluruh Kades dan perangkat desa tentang pengangkatan dan pemperhentian aparat desa.
Kedua, Terhadap pemberhentian perangkat desa dengan guru Paud telah dilakukan secara bersyarat. Tiga, Dengan demikian yang dilakukan oleh Kades Nipa (Yosdi Noldi Kamati, SE) sudah sesuai dengan syarat formil dan materil.
Poin terakhir, terhadap warga yang tidak puas dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum melalui PTUN. (AL)