2023 Banggai Bertambah Dua Instansi

Pengesahan dua OPD tersebut menyusul disahkannya Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melalui paripurna pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Banggai, pada Selasa (14/02/23). FOTO: Diskominfo Banggai

BANGGAI – DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Banggai.

Pengesahan dua OPD tersebut menyusul disahkannya Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melalui paripurna pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Banggai, pada Selasa (14/02/23).

Dua OPD yang telah disahkan yakni, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Riset dan inovasi Daerah (BRID).

Rapat peripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto, seluruh Fraksi menyetujui hasil kesimpulan panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Bertambah dua OPD baru, Banggai kini miliki sebanyak 36 organisasi perangkat daerah dari sebelumnya 34 OPD.

Dinas Pemadam Kebakaran sebelumnya gabung dengan Kantor Satpol PP dan Damkar, sedangkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID) merupakan pecahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang).

Wabup Furqanudin Masulili, menyampaikan terima kasih pada DPRD yang telah bekerja keras membahas hingga menyetujui terbitnya perda tersebut.

“Sebagai tanda komitmen bersama dewan dan Pemda dalam menyiapkan perangkat peraturan daerah sebagai landasan pembangunan,” ungkap Furqanuddin dikutip dari BanggaiRaya.Id

Wabup mengatakan, pelaksaana urusan ketenteraman dan perlindungan masyarakat serta Damkar, sudah harus berdiri sendiri. Pembentukan Dinas Damkar sekaligus menjawab kebutuhan daerah. Sementara terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah yang terpisah dari Bappeda, juga akan membuat inovasi dan penelitian di Kabupaten Banggai makin berkembang. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!