Kasus ‘Papa Maniso’ Hamili Anak Kandung Tahap II

BANGGAI – Kasus ayah setubuhi anak Kandung hingga melahirkan telah dilimpahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Kamis, 11 Januari 2024.

Tersangka IM (52 tahun) warga Kecamatan Luwuk Selatan yang dijerat dengan pasal berlapis karena tega menghamili anak kandungnya telah menjadi tahanan Jaksa.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan, berkas tersangka IM (52) warga  telah  P21 oleh penyidik ke Jaksa Penunut Umum. Pelimpahan berkas perkara tahap II atau P21, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Ikhwal Sainul.

Kata Tio, dengan dilimpahkan berkas perkara, kini kasus tersebut telah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Maret sekitar jam 06.00 Wita dan April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat dirumah tersangka.

Akibat perbuatnannya, tersangka dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76d Subs Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *