Kasus Tanah Seret Oknum Aleg Banggai dan Mantan Kades Naik Status?

Kuasa Hukum Irfan Bungaadjim
BANGGAI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Banggai dan seorang rekannya terus bergulir di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banggai.
Kasus ini dilaporkan oleh warga Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, Hasan (46), telah naik status. Melalui kuasa hukumnya Irfan Bungaadjim, menyatakan bahwa status kasus ini telah naik status pada Bulan Juli 2026 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditujukan ke Kejaksaan Negeri Banggai, dengan tembusan ke Pengadilan Negeri Luwuk, pelapor, serta terlapor.
Irfan mendesak kepolisian untuk memproses perkara ini secara objektif dan tanpa diskriminasi.
“Berkaitan dengan materi perkara, biarlah menjadi kewenangan penyidik Kami hanya meminta penyidik sesegera mungkin melakukan proses hukum sesuai kewenangannya. Kami minta tidak ada diskriminasi dalam penanganan laporan kami,” tegas Irfan Bungaadjim kepada sejumlah awak Media, Senin (5/10/2025) pagi.
Irfan menambahkan bahwa pihak pelapor sebelumnya telah membuka pintu iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak diindahkan oleh pihak terlapor. Karena permasalahan ini sudah berlangsung lama, pelapor memilih menempuh jalur hukum.
Dalam kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Desa, Mantan Camat. Oknum ades diduga membuat surat keterangan kematian Hasan.
Kasus ini tambah Irfan, pelapor Hasan membuka melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan LP/B/78/I/2025/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng pada 28 Januari 2026.
Laporan ini dipicu oleh adanya dugaan pemalsuan dokumen pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 seluas 7.500 meter persegi yang berlokasi di Desa Mekar Jaya. Tanah tersebut diduga telah di balik namakan secara sepihak dan dikuasai oleh terlapor.
“Sertifikat milik terlapor terbit di Tahun 1984 dengan nomor SHM 80839. Kemudian di balik nama SHM 56 2019 atasnama terlapor oknum aleg,” kata Irfan Bungaadjim
Dalam perkembangan Penyidikan dan SPDP, pelapor mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Banggai.
Dalam dokumen SP2HP tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor (prinsipal) serta meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk mantan Camat Toili Barat. Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwuk untuk klarifikasi terkait penerbitan SHM objek sengketa.
Perkara ini ditangani atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AL/*)

Tinggalkan Komentar