BANGGAI – Pria inisial MN alias AS (41) warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dibekuk polisi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, saat dilakukan penggerebekan pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan belasan paket sabu di dalam kandang ayam miliknya.
“belasan paket sabu ini di ditanam kedalam tanah, oleh pelaku,” kata AKP Hamid, Sabtu (4/7/2026).
Penangkapan pelaku berbekal laporan masyarakat.Dari hasil penggeledahan dengan disaksikan warga, polisi menemukan satu botol bekas di dalamnya terdapat 13 paket sabu dengan berat 18,10 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.
“Pelaku sudah berada di Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengungkapkan jaringan atasnya,” pungkas. **












