BANGGAI – Aparat memberikan pembinaan kepada dua petani berinisial RU dan RM warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Selasa (1/10/2024) karena melakukan penjualan bantuan sapi.
Mediasi serta pembinaan kedua petani berlangsung di Kantor Desa Saluan oleh aparat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Kedua warga ini diduga melakukan penjualan ternak sapi bantuan dari Pemdes Saluan yang dianggarkan melalui dana ADD,” kata Bhabinkamtibmas Moh. Kosim
Kosim menuturkan, sebelum menjual sapi, warga tersebut telah mengetahui bahwa sapi bantuan itu tidak dapat dijual kepada siapapun.
Bantuan tersebut mereka peroleh pada April dan pertengahan September 2024 tanpa sepengetahuan pemerintah Desa Saluan, telah dijual.
“Karena sapi induk apabila telah beranak ini akan dibagi secara bergilir kepada warga yang belum mendapat pembagian,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, RU dan RM berjanji akan bertanggung jawab dengan mengganti dua ekor sapi betina milik mereka sendiri.
“Beralasan menjual sapi itu karena terhimpit ekonomi dan sapi belum punya anak,” tandasnya.**