BANGGAI – Jelang persiapan pendataran peserta pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banggai, pada Pilkada serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi bersama intansi teknis pada Jumat (9/8/2024) siang.
‘
Rakor bertempat di Hotel Estrella dibuka langsung Ketua KPU Banggai, Santo Gotia dan dihadri empat Komisoner KPU serta perwakilan dari TNI – POlri serta Kejaksaan dan instansi teknis.
Ketua KPU Santo Gotia, mengawali sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada peserta rakor. Kehadiran perwakilan instansi dalam rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen dalam mendukung suksesnya Pilkada serentak di Kabupaten Banggai.
Santo menyampaikan, Rakor Kali ini adalah membahas tentang persiapan jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan selama dua hari sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Jelang pendafatran bakal calon kata dia, pihaknya sangat mengharapakn kerjasama dengan bersama sejumlah pemangku kepentingan. olehnya melalui rakor ini dapat terjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik.
Santo juga menyebut, syarat pendaftaran para Bakal calon mengacu pada PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang diatur dalam Pasal 14. Pasal itu, para bakal calon yang mendaftar harus memenuhi syarat adminsitrasi diantaranya, SKCK, Surat keterangan Sehat, dan surat keterangan bebas narkoba.
“Setelah selesainya pendaftaran, para calon masih akan menjalani tes kesehatan berikutnya di RSU yang KPU tetapkan, para calon juga saat mendaftarkan diri akan membawa boarding pass yang dikelurakan KPU,” ungkapnya
Rakor ini sambung Santo Gotia, juga bagian dari bukti komitmen penyelengaraan Pemilu yang transparan, demokratis.
“Rakor ini juga adalah bagian dari persiapan yang matang dan kerjasama lintas instansi untuk suksesnya Pilkada serentak 2024 dan berkualitas serta melahirkan pemimpin yang baik kedepan. **